Website usaha gratis, diperiksa dulu sebelum tayang.
Kelayakan program
Program ini mengutamakan Pengusaha OAP dan terbuka untuk semua usaha yang beroperasi di Tanah Papua. Pada tahap awal, kami menerbitkan paling banyak 20 halaman usaha. Prioritas OAP berdasarkan pernyataan sukarela pemilik, tanpa KTP, tanpa pemeriksaan identitas, dan tanpa tanda OAP di halaman publik. Usaha non-OAP tetap boleh mendaftar.
Bahan dan tanggung jawab
Pendaftar menyatakan bahwa mereka berhak membagikan materi promosi untuk diproses oleh Papua Bisa. Kirim maksimal enam foto JPG/PNG (otomatis diperkecil, maksimal 1 MB per foto) dan/atau satu brosur PDF/JPG/PNG maksimal 2,9 MB. Harus ada setidaknya satu file. Jangan kirim dokumen identitas atau data rahasia. Materi ditinjau sebelum digunakan.
Proses sampai tayang
Mendaftar berarti meminta halaman dibuatkan, bukan jaminan halaman pasti tayang atau selesai pada tanggal tertentu. Tim kami menyusun cerita dari bahan yang Anda kirim; Anda harus menyetujui cerita, foto, dan nomor WhatsApp usaha yang ditampilkan. Halaman dianggap selesai setelah benar-benar bisa dibuka di internet.
Info usaha di halaman publik
Halaman usaha menampilkan harga, jam buka, alamat lengkap, link Maps, dan media sosial yang Anda isi. Pemilik usaha bertanggung jawab atas akurasi dan pembaruan info tersebut; halaman memuat keterangan bahwa harga dapat berubah dan pelanggan diminta konfirmasi via WA. Alamat dan Maps hanya ditampilkan dengan izin lokasi terpisah.
Kontak dan biaya
Layanan ini 100% gratis: tanpa biaya pendaftaran, komisi, atau biaya bulanan. Tombol kontak pada profil yang disetujui akan menuju WhatsApp usaha peserta secara langsung; Papua Bisa bukan pihak perantara penjualan, tidak menyediakan pembayaran online, dan tidak menjamin halaman muncul paling atas di Google.
Kontak program
Pertanyaan, pendaftaran, kabar pemeriksaan, koreksi, dan permintaan hapus halaman melalui WhatsApp program Papua Bisa UMKM 0812-4007-3217. Nomor ini hanya untuk urusan program; tombol WhatsApp di halaman usaha selalu menuju nomor pemilik usaha.